Informasi Publik Berkala
Daftar Informasi Publik Berkala
Tugas & Fungsi
¢ TUGAS
Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dan tugas
pembantuan di bidang pendidikan dan kebudayaan yang menjadi kewenangan Daerah.
¢ FUNGSI
1) perumusan dan koordinasi penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, kegiatan dan anggaran serta pemberian
bimbingan dan pembinaan di bidang pendidikan dan
kebudayaan yang menjadi kewenangan Daerah;
2) penyelenggaraan upaya peningkatari pelayanan publik, peningkatan standar pelayanan minimal dan upaya
peningkatan pemenuhan standar nasional di bidang pendidikan dan kebudayaan;
3) penyelenggaraan pelayanan teknis dan
administratif di bidang pendidikan dan kebudayaan;
4) penyelenggaraan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan dinas yang meliputi segala kegiatan di bidang
umum, perencanaan, penganggaran, perlengkapan, ketatalaksanaan, kepegawaian, pengelolaan data dan pengembangan
teknologi informasi, keuangan, aset dan barang milik daerah yang menjadi
tanggung|awab dinas.
5) penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi advokasi hukum di bidang pendidikan dan
kebudayaan;
6) fasilitasi rekomendasi perijinan dan operasional penyelenggaraan PAUD, pendidikan dasar, Pendidikan Nonformal dan
pengelolaan kebudayaan daerah;
7) pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan PAUD, Pendidikan Nonformal dan informal yang meliputi
pembinaan pengelolaan kelembagaan dan pemenuhan sarana prasarana, pembiayaan, pengembangan kurikulum,
standar isi, standar proses dan standar penilaian,
pengembangan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dint,
pengembangan kompetensi lulusan Pendidikan Nonformal, pembinaan peserta didik
dan pembangunan karakter serta peningkatan prestasi peserta didik;
8) pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan dan
pengembangan pendidikan SD yang meliputi pembinaan kelembagaan dan pemenuhan
sarana prasarana, pembiayaan, pengembangan kurikulum, standar isi, standar
proses dan penilaian, pengembangan kompetensi lulusan, pembinaan peserta didik
dan pembangunan karakter serta peningkatan prestasi peserta didik SD;
9) pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan dan
pengembangan pendidikan SMP yang meliputi pembinaan kelembagaan dan pemenuhan
sarana prasarana, pembiayaan, pengembangan kurikulum, standar isi, standar
proses dan penilaian, pengembangan kompetensi lulusan, pembinaan peserta didik
dan pembangunan karakter serta peningkatan prestasi peserta didik SMP;
10) pelaksanaan kebijakan teknis
pembinaan, pengembangan dan peningkatan kualitas pendidik dan
tenaga kependidikan;
11) pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan, pengelolaan, pelindungan,
pemanfaatan dan pengembangan kebudayaan yang meliputi cagar budaya,
permuseuman, kesejarahan, kepurbakalaan, nilai budaya, tradisi, kesenian dan
bahasa serta tenaga kebudayaan;
12) koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan dan kebudayaan yang
menjadi kewenangan Daerah;
13) pelaksanaan pembinaan pada UPTD Dinas dan UPTD satuan pendidikan Daerah;
14) pelaksanaan fasilitasi stakeholder pendidikan dan kebudayaan;
15) pelaksanaan urusan tugas pembantuan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
16) pelaksanaan evaluasi, pengawasan, pengendalian teknis dan pelaporan
kebijakan dan permasalahan di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan
17) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas,
fungsi dan kewenangan penyelenggaraan pendidikan dan kebudayaan di Daerah.
Penanggungjawab Pembuat Informasi | : | Kepala Dinas |
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi | : | 2021 |
Bentuk Informasi Yang Tersedia | : | Soft (file_pdf; Online) |
Jangka Waktu Penyimpanan | : | Selama Berlaku |
Jenis Media Yang Memuat Informasi | : |
Website : http://disdikbud.batangkab.go.id |
File :